Senin, 14 Maret 2022

Makalah Fiqih Nikah tentang Syarat dan Rukun Perkawinan menurut kitab fiqih dan UUD Pernikahan

 

SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN DALAM KITAB FIQIH DAN

UNDANG – UNDANG PERKAWINAN

 

 

 



                                                        

 

 

                                                          DOSEN PEMBIMBING     :    

 

                                                         Dr. Dwi Aprilianto, Lc,M.HI 

Disusun Oleh :


M.Dzulham Yusuf   (012010130)

 

Uswatun Khasanah  (012010120)


         

 

 

PROGAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN

2020/2022


KATA PENGANTAR

 

 

 

Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.

Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.

 

 

Lamongan, 17 Februari 2022

 

 

 

            Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. ii

 

BAB 1 PENDAHULUAN

A.    Latar belakang .............................................................................................................. 1

B.     Rumusan Masalah ........................................................................................................ 1

C.     Tujuan penulisan .......................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN

A.    Syarat syarat pernikahan menurut kitab fikih… ...........................................................2

B.     Syarat syarat pernikahan menurut undang undang pernikahan… ............................... 3

C.     Rukun rukun pernikahan menurut kitab fikih… ......................................................... 4

D.    Rukun rukun pernikahn menjurut undang undang pernikahan… ................................ 5

BAB III PENUTUP

A.      Kesimpulan ................................................................................................................. 7

DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 8

 BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pernikahan merupakan sarana untuk menciptakan generasi yang baru, untuk membangun suatu keluarga yang sakinah mawwadah dan rahmah. Dan perkawinan merupakan salah satu bagian dari ajaran agama islam. Menurut UUD nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang di jelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Islam juga memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral yang bermakna beribadah kepada Allah mengikuti sunnah rasul allah di laksanakan atas dasar keikhlasan dan tanggung jawab.

Hukum dari pernikahan adalah boleh, tetapi bisa berubah menjadi wajib, sunnah,makruh atau haram tergantung niat dan keadaan pelaku (calon mempelai). Pernikahan di anggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun nikah merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak terpenuhi pada saat berlangsung, perkawinan tersebut dianggap batal. Dalam Kompilasi Hukum Islam (pasal 14), rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu adanya: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul.

B.     Rumusan masalah

1.        Apa saja syarat sah pernikahan menurut kitab fikih ?

2.        Apa saja syarat sah pernikahan menurut undang undang perkawinan?

3.        Apa saja rukun rukun pernikahan menurut kitab fikih ?

4.        Apa saja rukun rukun pernikahan menurut undang undang perkawinan?

C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui syarat sah pernikahan menurut kitab fikih.

2.      Untuk mengetahui syarat sah pernikahan menurut undang undang perkawinan.

3.      Untuk mengetahui rukun pernikahan menurut kitab fikih.

4.      Untuk mengetahui rukun pernikahan menurut undang undang perkawinan. 

 



BAB II

PEMBAHASAN

 

 

A. Syarat Sah Pernikahan Menurut Kitab Fikih

 

Syarat syarat perkawinan merupakan dasar bagi sah nya sebuah perkawinan. Dan apabila syarat – syarat sudah terpenuhi maka sebuah perkawinan itu sah dan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Di bawah ini adalah beberapa syarat - syarat yang harus di penuhi dalam sebuah pernikahan :

a.      Syarat syarat calon mempelai pria dan wanita Syarat calon mempelai laki laki

1.      Beragama islam

2.      Terang (jelas) bahwa calon suami itu laki laki (bukan banci)

3.      Calon mempelai laki – laki jelas halal di kawin dengan calon istri

4.      Calon suami tidak mempunyai 4 orang istri[1]

b.      Syarat calon mempelai perempuan

1.      Beragama islam

2.      Jelas orangnya

3.      Tidak sedang bersuami / masa iddah

4.      Tidak ada hubungan mahrom dengan pertalian nasab[2]

c.      Syarat-syarat Wali Perkawinan dilangsungkan oleh wali pihak mempelai perempuan atau wakilnya dengan calon suami atau wakilnya. Perkawinan yang dilangsungkan tanpa adanya seorang wali maka perkawinan itu tidak sah.Adapun syarat-syarat wali sebagai berikut

1.      Islam

2.      Baligh

3.      Berakal sehat

4.      Merdeka

  

5.      Laki laki

6.      adil[3]

 

Adapun wali wali yang paling utama / paling berhak untuk menikahkan adalah : Ayah, kakek, ayahnya kakek, saudara laki-laki seayah dan seibu,saudara laki laki se ayah saja, ponakan laki laki, anak lakinya saudara laki laki yang seayah saja, paman yang seayah dan seibu, [4]

d. Syarat syarat saksi

 

Adanya Saksi merupakan salah satu rukun dari pernikahan . adapun syarat syarat menjadi saksi adalah sebagai berikut :

1.      Islam

2.      Merdeka dan bukan budak

3.      Laki laki

4.      Baligh dan berakal

5.      Adil maksudnya bisa mendengar, berbicara dan melihat dan memahami akan maksud akad nikah

e. Syarat-syarat Ijab Kabul

 

Perkawinan wajib dilakukan dengan ijab dan kabul dengan lisan. Inilah yang dinamakan akad nikah (ikatan atau perjanjian perkawinan). Bagi orang bisu sah perkawinanya dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa dipahami. Dalam perkawinan ijab dan kabul merupakan rukun utama dan persyaratan paling terpenting. Tanpa adanya sebuah ijab dan kabul perkawinan itu tidak sah dan menjadi batal, adapun syarat-syarat ijab kabul sebagai berikut:

1.      Ijab dan kabul dilakukan di dalam satu majelis

2.      Tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan kabul yang merusak kesatuan akad nikah dan kelangsungan akad

3.      Ijab dan kabul dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi.

4.      Di dalam suatu sigah dua elemen, pertama ucapan ijab dari wali atau wakilnya dengan kata zawwajtuka atau ankahtuka, dan kedua sigah qabul dari calon mempelai laki-laki yang bersambungan dengan sigah ijab, ucapanya bisa dengan katakata tazawwajtu atau nakahtu.[5]

 

B.       Syarat - Syarat Pernikahan Menurut UUD Pernikahan

Dalam hukum perkawinan nasional, tepatnya dalam Undangundang Perkawinan dinyatakan bahwa untuk dapat melaksanakan perkawinan secara sah harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat-syarat perkawina menurut Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 diatur dalam : Pasal 6

1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2.      Untuk melaksanakan perkawinan seorang yang belum mencapai unur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

3.      Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

4.      Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka isin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluaraga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

5.      Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinaan atas permintaan prang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.

6.      Ketentuan tersebut ayat (1) sampai ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.[6]

C.       Rukun - Rukun Perkawinan

Rukun Yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, Rukun Perkawinan Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu tediri atas : a. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan

b.   Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya.

c.    Adanya dua orang saksi Pelaksananya akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut.

d.   Sighat akad nikah, sighat akad adalah ijab dan qabul. Keduanya menjadi rukun akad, ijab diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan qabul dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Akad adalah gabungan ijab salah satu dari dua pembicara serta penerimaan yang lain. Seperti ucapan seorang laki-laki: ”Aku nikahkan engkau dengan putriku” adalah ijab, sedangkan yang lain berkata: “Aku terima” adalah qabul.[7]

D.      Rukun - Rukun Pernikahan Menurut UUD Pernikahan

Bagi suatu Negara dan bangsa seperti Indonesia mutlaq adanya undang undang perkawinan nasional yang sekaligus menampung prinsip prinsip prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi golongan masyarakat. Dan bagi golongan orang orang islam harus di perlakukan hukum perkawinan islam . Dan pasal II

a. Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama islam di lakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam

UU NO. 32 tahun 1945

b.      Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan pernikahan menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama islam , di lakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksudkan dalam berbagai perundang undangan mengenai pencatatan perkawinan

c.       Dengan tidak mengurangi ketentuan ketentuan yang khusus yang berlaku bagi tata cara pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan yang berlaku .[8]

 



BAB III

PENUTUP

 

 

a. Kesimpulan

Syarat syarat perkawinan merupakan dasar bagi sah nya sebuah perkawinan. Dan apabila syarat – syarat sudah terpenuhi maka sebuah perkawinan itu sah dan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Syarat syarat calon mempelai pria seperti :Beragama islam, Terang (jelas), bahwa calon suami itu laki laki (bukan banci),Calon mempelai laki – laki jelas halal di kawin dengan calon istri,Calon suami tidak mempunyai 4 orang istri . adapun Syarat calon mempelai perempuan adalah :Beragama islam,Jelas orangnya ,Tidak sedang bersuami / masa iddah. Adapun Syarat-syarat perkawina menurut Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 6.

Rukun rukun nikah meliputi :Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan, Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita, Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya.,Adanya dua orang saksi Pelaksananya akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan, Sighat akad nikah, sighat akad adalah ijab dan qabul sedangkan rukun perkawinan dalam undang undang perkawinan sebagaimana di tetapkan oleh UU No 1 tahun 1947 pasal 1 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

M. fikar hakim S.H.I , terjemah fathul muin,Kediri : lirboyo press.

 

Mubarok, abu hazim, terjemah fathul qorib ,mukjizat : jawa barat,2017.

 

Prof. Dr abdul rahman ghozali, MA.2010, Fikih munakahat ,Jakarta : kencana prenada media.

Soeharto,undang undang perkawinan,1974, arkola : Surabaya,. 




[1] Prof. Dr abdul rahman ghozali, MA. Fikih munakahat (Jakarta : kencana prenada media, 2010)hal 46

[2] M. fikar hakim S.H.I ,  fathul muin ( Kediri : lirboyo press, ) hal. 18

[3] Mubarok, abu hazim, terjemah fathul qorib (mukjizat : jawa barat,2017)hal 114

[4] Mubarok, abu hazim,  fathul qorib (mukjizat : jawa barat,2017)hal.116

[5] M. fikar hakim S.H.I ,fathul muin ( Kediri : lirboyo press, ) hal. 14

[6] Soeharto,undang undang perkawinan ( arkola : jawa barat, 1974)hal. 7

[7] M. fikar hakim S.H.I ,       muin ( Kediri : lirboyo press, ) hal 13

[8] Soeharto,undang undang perkawinan( arkola : Surabaya,1974)hal 41 

0 komentar:

Posting Komentar